Sep 19, 2026
Nasional

MA Tolak Kasasi Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap CPO

Langkah hukum advokat Marcella Santoso resmi menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukannya. D

MA Tolak Kasasi Advokat Marcella Santoso dalam Kasus Suap CPO

Langkah hukum advokat Marcella Santoso resmi menemui jalan buntu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Dengan putusan ini, Marcella harus tetap menjalani masa hukuman 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal suap vonis perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar.

Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa putusan pada tingkat sebelumnya sudah tepat dan berlandaskan hukum yang kuat. Peran Marcella dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi jembatan praktik lancung demi memuluskan vonis bebas atau vonis lepas bagi pihak-pihak yang berperkara dalam kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Kronologi Panjang Skandal Suap Vonis Perkara CPO

Kasus yang menyeret nama advokat senior ini bermula dari upaya rekayasa hukum dalam pusaran perkara korupsi izin ekspor CPO. Berikut adalah rangkaian kronologi penanganan kasus hingga putusan akhir kasasi:

  1. Penyidikan Kasus Korupsi Ekspor CPO: Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit yang memicu krisis minyak goreng nasional, menyeret pejabat kementerian dan petinggi tiga korporasi raksasa.
  2. Praktik Pengondisian Perkara: Di tengah proses hukum, Marcella Santoso bersama pihak terkait diduga menyusun skema penyuapan terhadap aparat penegak hukum guna mengamankan putusan lepas bagi korporasi yang menjadi kliennya.
  3. Penetapan Tersangka dan Sidang Tipikor: Setelah bukti transaksi dan aliran dana terkonfirmasi, penegak hukum menetapkan Marcella sebagai terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis berat atas tindakan merusak integritas peradilan.
  4. Upaya Banding ke Pengadilan Tinggi: Marcella mengajukan banding dengan harapan mendapat keringanan hukuman, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan vonis 15 tahun penjara.
  5. Penolakan Kasasi oleh Mahkamah Agung: Menempuh jalur hukum pamungkas, Marcella mengajukan kasasi ke MA. Namun, majelis hakim agung berpendapat tidak ada kekeliruan dalam penerapan hukum sebelumnya dan resmi menolak kasasi terdakwa.
"Upaya hukum kasasi ditolak karena putusan judex facti dinilai sudah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara komprehensif, khususnya terkait tindak pidana korupsi yang mencederai keadilan publik," demikian petikan pertimbangan hukum dari putusan kasasi tersebut.

Pukulan Telak bagi Integritas Profesi Hukum

Putusan berkekuatan hukum tetap ini menegaskan komitmen MA dalam menindak tegas mafia peradilan. Sebagai penegak hukum berstatus advokat (officium nobile), tindakan Marcella dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika profesi.

Poin-poin penting yang menjadi catatan dalam putusan ini meliputi:

  • Hukuman pidana badan selama 15 tahun penjara tanpa pengurangan.
  • Kewajiban membayar denda bernilai miliaran rupiah subsider kurungan pidana.
  • Sanksi moral dan hilangnya hak berpraktik advokat akibat pelanggaran kode etik berat.

Kini, jaksa eksekutor akan segera memproses eksekusi putusan kasasi tersebut untuk memastikan terpidana menjalani sisa masa pidananya di lembaga pemasyarakatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User