Welcome!

Unlock your personalized experience.
Sign Up

Langkah Strategis Pemerintah Wujudkan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang Modern dan Kompetitif

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan bagi

Jul 08, 2026 - 00:22
0 0
Langkah Strategis Pemerintah Wujudkan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang Modern dan Kompetitif

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi struktural di sektor keuangan yang tengah dipercepat oleh pemerintah.

Dasar Hukum dan Mandat Undang-Undang

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, inisiatif penyusunan RUU PFII ini merupakan tindak lanjut langsung dari amanah yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan terbaru. Landasan hukumnya adalah Pasal 248A Undang-Undang No.4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Keberadaan pasal tersebut secara spesifik menginstruksikan pembentukan pusat finansial berstandar internasional sebagai salah satu pilar penguatan sistem keuangan nasional.

Visi Membangun Ekosistem Kompetitif

Pemerintah memandang bahwa di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks, Indonesia membutuhkan sebuah ekosistem keuangan yang tidak hanya modern, tetapi juga sangat kompetitif. Pembentukan PFII dirancang untuk menjadi katalisator dalam memperkuat daya saing perekonomian nasional. Dengan adanya pusat finansial yang terintegrasi dan berstandar global, Indonesia berambisi untuk menarik lebih banyak arus modal internasional, mendorong inovasi produk keuangan, serta menciptakan efisiensi transaksi yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Response Pasar dan Arah Kebijakan

Pembahasan RUU ini menandai fase penting dalam perjalanan transformasi ekonomi Indonesia. Para pelaku industri keuangan menyambut positif langkah tersebut, menilai bahwa kehadiran pusat finansial internasional akan menciptakan lapangan permainan yang setara (level playing field) dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor asing. Dalam proses legislasi yang sedang berjalan ini, DPR dan pemerintah berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang adaptif serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan praktik bisnis keuangan global, sembari tetap menjaga stabilitas dan ketahanan sektor keuangan domestik.

Laporan yang diterima media kami mengonfirmasi bahwa RUU PFII akan menjadi instrumen vital untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu destinasi utama pusat keuangan di kawasan Asia, memanfaatkan momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat serta bonus demografi yang dimiliki.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
andika-rivaldi

Reporter Ekonomi. Reporter isu ekonomi yang memengaruhi gaya hidup.

Comments (0)

User