PADANG LAWAS — Nasib laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Ujung Batu IV kembali menjadi perhatian publik. Kantor Hukum Syar Ke Adilan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas, meminta kejelasan soal tindak lanjut laporan dugaan mark-up dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023/2024.
Desa Ujung Batu IV berada di Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Selain dana desa, laporan tersebut juga menyoroti dugaan penyimpangan pada Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes milik desa yang sama. Kasus ini menyoroti betapa pentingnya transparansi pengelolaan uang negara di tingkat desa.
Surat Resmi Dikirim ke Kejari
Permohonan perkembangan informasi itu dituangkan dalam surat bernomor 1-126/SP/KH-Syiar Keadilan/IX/2026 tertanggal September 2026. Surat ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebagai bentuk upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum pelapor.
Kami hanya meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan yang sudah kami ajukan. Masyarakat berhak tahu apakah laporan ini sudah diproses atau belum.
Pengacara dari Kantor Hukum Syar Ke Adilan menegaskan bahwa permohonan ini bukan tuntutan hasil, melainkan permintaan transparansi proses. Menurut mereka, diamnya lembaga penegak hukum atas laporan yang sudah masuk bisa menimbulkan kepercayaan publik yang menurun, terutama di kalangan warga desa.
Dugaan Mark-Up di Proyek Desa
Dalam laporan awal, kuasa hukum menduga adanya mark-up pada pengadaan barang dan jasa yang dibiayai Dana Desa tahun 2023 hingga 2024. Mark-up sendiri merujuk pada penambahan harga secara tidak wajar dalam dokumen pengadaan sehingga nilai realisasi proyek jauh di atas harga pasar.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan juga menyoroti penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan. Temuan ini menggambarkan persoalan klasik pengelolaan dana desa yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
- Mark-up pengadaan barang dan jasa pada proyek Dana Desa 2023/2024.
- Dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
- Pengelolaan BUMDes yang diduga tidak transparan.
- Permohonan informasi resmi diajukan ke Kejari Padang Lawas.
Permintaan Transparansi ke Penegak Hukum
Kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Padang Lawas memberikan respons atas surat yang telah dikirim. Mereka meminta informasi apakah laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau masih dalam proses verifikasi berkas.
Laporan sudah beberapa waktu berjalan. Warga desa menunggu kepastian hukum, bukan sekadar janji.
Advokat tersebut menambahkan bahwa bila ditemukan unsur pidana, mereka meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti yang cukup, Kejari diminta menyampaikan penjelasan resmi agar masyarakat tidak berspekulasi.
Konteks Pengawasan Dana Desa
Dana Desa merupakan transfer dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Karena melibatkan uang besar di tingkat lokal, pengawasan menjadi kunci agar anggaran benar-benar dirasakan warga.
Di sisi lain, keberadaan BUMDes diharapkan mendorong ekonomi desa. Namun bila pengelolaannya tidak transparan, BUMDes justru bisa menjadi celah penyimpangan. Kasus di Ujung Batu IV ini mengingatkan pentingnya peran lembaga desa, mulai dari BPD hingga masyarakat sipil.
Langkah Berikutnya
Kuasa hukum menyatakan siap menindaklanjuti surat tersebut apabila dalam waktu wajar tidak ada jawaban. Mereka juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lain demi memastikan laporan ini ditangani serius.
Bagi warga Ujung Batu IV, kasus ini bukan sekadar urusan dokumen. Ini menyangkut keadilan, kepercayaan, dan harapan bahwa uang desa benar-benar dipergunakan untuk kepentingan bersama. Kejelasan dari Kejari Padang Lawas dinilai menjadi kunci pemulihan kepercayaan tersebut.
Publik kini menanti apakah permohonan bernomor 1-126/SP/KH-Syiar Keadilan/IX/2026 ini akan dijawab dengan tindakan nyata. Kecepatan dan keterbukaan penegak hukum akan menentukan arah perkara dugaan mark-up Dana Desa Ujung Batu IV ke depan.
Comments (0)