Sep 20, 2026
Hukum

KPK Buka Peluang Perberat Hukuman Fahd Arafiq Terkait Kasus Korupsi Berulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rekam jejak politikus Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd Arafiq. Pasalnya, nama Fahd te

KPK Buka Peluang Perberat Hukuman Fahd Arafiq Terkait Kasus Korupsi Berulang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rekam jejak politikus Fahd El Fouz atau yang lebih dikenal sebagai Fahd Arafiq. Pasalnya, nama Fahd tercatat sudah tiga kali berurusan dengan lembaga antirasuah atas dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Statusnya sebagai residivis kasus korupsi ini membuka peluang lebar bagi aparat penegak hukum untuk memberikan tuntutan hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya.

Langkah tegas ini dinilai sangat beralasan demi memberikan efek jera, mengingat pengulangan tindak pidana membuktikan tidak adanya rasa kapok dari pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

Kronologi dan Jejak Rekam Kasus Korupsi Fahd Arafiq

Bukan kali pertama Fahd Arafiq harus duduk di kursi pesakitan. Namanya berulang kali muncul dalam pusaran megakorupsi di berbagai instansi pemerintah selama lebih dari satu dekade terakhir. Berikut adalah catatan rentetan perkara yang menyeret namanya:

  1. Tahun 2012 (Kasus DPID): Fahd pertama kali dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Dalam perkara yang juga menyeret mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta.
  2. Tahun 2017 (Kasus Pengadaan Al-Quran Kemenag): Belum lama menghirup udara bebas, Fahd kembali ditangkap KPK. Kali ini, ia terbukti menjadi perantara suap dalam proyek pengadaan kitab suci Al-Quran dan laboratorium komputer MTs di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012. Majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  3. Kasus Terbaru (Kementerian ATR/BPN): Fahd kini kembali harus berhadapan dengan penyidik terkait penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan suap serta gratifikasi kepengurusan perkara tanah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Peluang Jeratan Pasal Pemberatan dan Tuntutan Maksimal

Juru bicara penegak hukum menegaskan bahwa status residivis memiliki konsekuensi yuridis yang signifikan saat persidangan digelar. Pengulangan tindak pidana menjadi salah satu klausul pemberatan hukuman yang sah secara perundang-undangan.

"Pelaku yang mengulangi perbuatannya secara berulang tentu memiliki catatan tersendiri dalam pertimbangan penuntutan jaksa penuntut umum. Status pengulangan tindak pidana atau residivis merupakan faktor memberatkan yang nyata di mata hukum," ungkap perwakilan KPK dalam keterangannya.

KPK memastikan bahwa proses penyidikan perkara teranyar di Kementerian ATR/BPN ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Penyidik terus mengumpulkan barang bukti, menelusuri aliran transaksi dana mencurigakan, hingga memeriksa saksi-saksi kunci demi melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Publik kini menaruh harapan besar kepada KPK dan majelis hakim agar memberikan sanksi maksimal, termasuk pencabutan hak politik serta penyitaan aset untuk pemulihan kerugian negara secara optimal.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User