Sep 19, 2026
Nasional

Kemendagri: Pemda Masih Kesulitan Gaji PPPK Meski Disuntik Rp19 Triliun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami tekanan fiskal berat. Kondisi tersebut membua

Kemendagri: Pemda Masih Kesulitan Gaji PPPK Meski Disuntik Rp19 Triliun

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah di Indonesia yang mengalami tekanan fiskal berat. Kondisi tersebut membuat sejumlah pemda mengaku kewalahan menanggung beban belanja pegawai, terutama untuk menggaji tenaga honorer yang dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kendati pemerintah pusat telah menggelontorkan alokasi anggaran hingga Rp 19 triliun.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa fenomena ini menjadi tantangan serius bagi tata kelola keuangan daerah. Banyak daerah yang kapasitas pendapatan aslinya rendah terpaksa menggunakan sebagian besar porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya untuk pos belanja rutin pegawai.

"Kondisi fiskal di beberapa daerah memang masih sangat terbatas. Meskipun sudah ada dukungan penganggaran dari pemerintah pusat, beban belanja pegawai akibat penataan tenaga honorer menjadi PPPK tetap dirasakan berat oleh pemda," ujar Bima Arya dalam keterangannya di Jakarta.

Kronologi dan Titik Kritis Polemik Anggaran PPPK di Daerah

Masalah pembiayaan gaji pegawai kontrak dan PPPK di daerah bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Terdapat dinamika panjang terkait regulasi ketenagakerjaan aparatur sipil negara dan kapasitas fiskal lokal:

  1. Penetapan Kebijakan Penghapusan Honorer: Pemerintah pusat menginstruksikan penataan tenaga non-ASN untuk diangkat menjadi PPPK guna memberikan kepastian status dan kesejahteraan kerja bagi para pegawai honorer.
  2. Keterbatasan Ruang Fiskal Daerah: Banyak pemda mengeluhkan lonjakan kebutuhan belanja pegawai yang tidak sebanding dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga berpotensi menggerus alokasi belanja modal dan pelayanan publik.
  3. Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan: Menanggapi keluhan tersebut, pemerintah pusat menyuntikkan dana transfer ke daerah hingga Rp 19 triliun yang dialokasikan khusus (earmarked) untuk mendukung penggajian formasi PPPK.
  4. Ketimpangan Realisasi di Lapangan: Hingga saat ini, sebagian daerah masih menghadapi defisit anggaran dan belum sepenuhnya mampu menyelesaikan skema penggajian serta tunjangan ribuan tenaga PPPK yang baru diangkat.

Tantangan Belanja Pegawai dan Solusi ke Depan

Kementerian Dalam Negeri mencatat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap rasio belanja pegawai dalam APBD. Regulasi saat ini mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Namun, gelombang pengangkatan PPPK membuat sejumlah daerah melampaui ambang batas tersebut.

Untuk mengatasi kebuntuan ini, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB terus merumuskan formula penyelarasan fiskal. Langkah yang didorong mencakup:

  • Optimalisasi Pendapatan Daerah: Pemda didorong memperluas basis pajak dan retribusi daerah tanpa membebani masyarakat.
  • Sinkronisasi Formasi dengan Kemampuan Fiskal: Pembukaan formasi PPPK di masa mendatang harus benar-benar disesuaikan dengan kapasitas riil kas daerah.
  • Pemerataan Alokasi Transfer Pusat: Meninjau kembali skema Dana Transfer Umum agar daerah dengan fiskal sangat rendah mendapatkan porsi bantuan yang lebih memadai.

Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat melakukan efisiensi anggaran non-prioritas demi memastikan hak penghasilan para pegawai PPPK tetap terpenuhi tanpa mengorbankan program pembangunan infrastruktur dasar masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS galih-pratama

Editor Teknologi. Mantan software engineer. Meliput AI, cloud, dan transformasi digital.

Comments (0)

User