JAKARTA — Perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas bagi bangsa ini. Di tengah gencarnya upaya menekan angka pernikahan dini, Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah konkret dengan memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui tiga jalur sekaligus: regulasi, layanan Kantor Urusan Agama (KUA), dan pembekalan remaja. Strategi tersebut dijalankan lewat penguatan Bimbingan Perkawinan serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Langkah ini bukan sekadar wacana. Kemenag menempatkan KUA sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pencegahan perkawinan anak. Sebagai pintu awal pemeriksaan dan pencatatan perkawinan, KUA memegang posisi strategis yang tidak dimiliki lembaga lain dalam rantai birokrasi pernikahan di Indonesia.
KUA, Garda Terdepan Pencegahan Perkawinan Anak
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa KUA memainkan peran penting dalam memastikan setiap perkawinan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum sepasang calon pengantin melangkah menuju pelaminan, seluruh berkas mereka terlebih dahulu diperiksa secara ketat oleh petugas KUA di tingkat kecamatan.
"Calon suami dan calon istri harus berusia paling rendah 19 tahun. Bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun wajib melampirkan dispensasi kawin dari pengadilan," ujar Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan administratif itu menjadi filter pertama yang menahan laju perkawinan di bawah umur. Tak ada celah bagi mereka yang belum memenuhi syarat untuk sekadar "lolos" lewat jalur administrasi. Ketentuan usia minimal 19 tahun tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan.
Bimbingan Perkawinan: Bekal Sebelum Mengarungi Bahtera Rumah Tangga
Namun, upaya pencegahan tidak berhenti pada pemeriksaan berkas semata. KUA juga memberikan pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Materinya mencakup kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, serta dinamika rumah tangga. Bekal ini penting agar pasangan tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga siap secara mental dan emosional dalam menjalani rumah tangga.
Peran tersebut semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 yang menegaskan KUA sebagai unit layanan Bimas Islam tingkat kecamatan. Kini layanan KUA tidak lagi terbatas pada pencatatan nikah, melainkan juga mencakup bimbingan remaja, bimbingan usia nikah, pembinaan keluarga sakinah, hingga konsultasi keluarga.
BRUS: Membangun Karakter Sejak Usia Sekolah
Selain menyentuh calon pengantin, Kemenag juga bergerak lebih awal menjangkau para pelajar melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini membekali remaja dengan kemampuan mengelola diri dan melindungi diri dari perilaku berisiko. Pembekalan meliputi penguatan kontrol emosi, integritas, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Materi BRUS pun diarahkan untuk mencegah perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga perkawinan anak. Edukasi kesehatan reproduksi diberikan agar remaja memahami konsekuensi dari sebuah perkawinan serta pentingnya kesiapan berkeluarga sejak dini.
"BRUS menjadi bagian penting dalam membangun karakter remaja. Kami ingin mereka memiliki kontrol emosi yang baik, berintegritas, mampu menjaga diri, dan mampu mengambil keputusan," kata Zayadi.
Investasi Jangka Panjang bagi Kualitas Keluarga Indonesia
Menurut Zayadi, pembekalan sejak usia remaja bukanlah program yang hasilnya bisa dirasakan dalam sekejap. Dampaknya justru akan terasa dalam jangka panjang terhadap kualitas keluarga Indonesia. Setiap nilai yang ditanamkan hari ini akan menuai generasi yang lebih siap menghadapi kehidupan berumah tangga kelak.
Pemahaman yang ditanamkan sejak dini diharapkan mampu mencegah pernikahan dini, menekan angka perceraian, serta mendukung kesiapan calon orang tua dalam mengasuh anak. Zayadi menegaskan, pencegahan perkawinan anak harus dilakukan sebelum remaja memasuki usia pernikahan. Upaya ini membutuhkan edukasi, pembentukan karakter, dan pendampingan secara berkelanjutan — bukan kerja sesaat.
Dengan regulasi yang tegas, pengawasan KUA yang ketat, dan pembinaan karakter sejak dini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat menempuh jenjang pernikahan dengan kesiapan yang matang. Pencegahan perkawinan anak bukan sekadar kewajiban negara, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Comments (0)