Sep 19, 2026
Jawa Tengah

Kasus Asusila Oknum Guru Pekalongan Masuki Pemeriksaan Disiplin ASN

Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diguncang oleh skandal tindakan tidak pantas yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sebuah rek

Kasus Asusila Oknum Guru Pekalongan Masuki Pemeriksaan Disiplin ASN

Dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diguncang oleh skandal tindakan tidak pantas yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Sebuah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tindakan asusila antara oknum kepala sekolah berinisial M (52) dan seorang guru perempuan berinisial R (38) di lingkungan sekolah dasar mendadak viral di media sosial. Insiden ini memicu gelombang desakan publik agar pihak berwenang segera menjatuhkan sanksi pemecatan kepada kedua oknum pendidik tersebut.

Menanggapi kegaduhan yang meluas, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bekerja sama dengan Inspektorat Daerah langsung turun tangan. Proses investigasi mendalam kini tengah bergulir guna menelaah tingkat pelanggaran kode etik serta kedisiplinan pegawai negeri sipil.

Kronologi dan Perkembangan Penyelidikan Kasus

Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah potongan video berdurasi singkat tersebar di platform pesan instan sebelum akhirnya merambah platform media sosial lainnya. Berikut adalah urutan kejadian penanganan kasus tersebut oleh otoritas terkait:

  1. Penyebaran Bukti Digital: Potongan rekaman CCTV ruangan sekolah yang memperlihatkan tindakan tidak terpuji tersebut mulai beredar luas sejak pertengahan pekan lalu dan menjadi sorotan masyarakat setempat.
  2. Pemanggilan Awal dan Penonaktifan: Disdikbud Kabupaten Pekalongan bergerak cepat dengan memanggil kedua oknum untuk dimintai klarifikasi awal, sekaligus menonaktifkan keduanya dari jabatan fungsional maupun struktural demi menjaga kondusivitas proses belajar mengajar.
  3. Pelimpahan ke Inspektorat: Berkas hasil pemeriksaan awal dilimpahkan ke Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk audit etik menyeluruh.
  4. Sidang Majelis Etik: Tim pemeriksa ad hoc menyusun rekomendasi tingkat hukuman disiplin berdasarkan fakta-fakta yang diverifikasi di lapangan.
"Kami tidak menoleransi segala bentuk perbuatan tercela yang mencoreng martabat korps pendidik. Tindakan tegas pasti dijatuhkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, menunggu hasil laporan pemeriksaan resmi selesai disusun," tegas salah satu pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Kategori Sanksi Sesuai PP Disiplin Pegawai

Penanganan pelanggaran etik berat bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggaran kesusilaan yang dilakukan di fasilitas instansi dinilai mencoreng kehormatan negara dan korps pegawai negeri sipil secara signifikan.

Tingkat Pelanggaran Kategori Hukuman Bentuk Sanksi yang Berpotensi Dikenakan
Disiplin Sedang Penundaan Karir Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala.
Disiplin Berat (Opsi 1) Pemberhentian Jabatan Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Disiplin Berat (Opsi 2) Pemecatan ASN Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Masyarakat kini menantikan ketegasan tim pemeriksa dalam menuntaskan babak investigasi ini. Selain ancaman pemecatan dari status ASN, aparat penegak hukum setempat juga memantau penyebaran konten digital guna mencegah pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS salsa-bintari

Reporter Startup. Meliput ekosistem startup Indonesia, venture capital, dan unicorn.

Comments (0)

User