Halo sobat Beritaseputar.com! Suasana pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberak, Jombang, Jawa Timur, mendadak memanas pada Minggu, 30 Agustus 2026. Ratusan simpatisan dan pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori, yang akrab disapa Gus Yusuf, mendadak menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu akses utama Gedung Serba Guna. Kericuhan kecil tak terelakkan saat massa menyampaikan penolakan keras terhadap pasal "aturan jeda politik" yang mendadak muncul dalam draf tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU.
Aksi demonstrasi ini terjadi tepat sebelum dimulainya Sidang Pleno IV yang mengagendakan pengesahan tata tertib pemilihan kepengurusan PBNU periode 2026-2031. Massa yang datang memadati area lokasi menilai ada upaya sistematis untuk mengganjal langkah Gus Yusuf dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Pihak pengamanan internal Pagar Nusa bersama kepolisian setempat langsung bersiap mengamankan area agar persidangan tidak terganggu lebih jauh.
Kronologi Aksi Protes di Arena Muktamar
Eskalasi ketegangan di arena muktamar bergerak sangat cepat sejak pagi hari. Pembahasan tata tertib yang semula dijadwalkan berjalan lancar berubah menjadi ajang adu argumentasi hingga meluap ke luar gedung sidang. Berikut adalah urutan kejadian yang tercatat di lokasi acara:
- Pukul 08.00 WIB: Massa simpatisan Gus Yusuf mulai berkumpul di area luar Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang dengan membawa poster penolakan.
- Pukul 09.15 WIB: Pergerakan massa bergeser mendekati pintu masuk utama Gedung Serba Guna sambil menyuarakan orasi pembatalan klausul pasal controversial.
- Pukul 10.00 WIB: Terjadi aksi saling dorong antara demonstran dan petugas keamanan, yang memaksa panitia menunda pembukaan Sidang Pleno IV selama 45 menit.
- Pukul 11.00 WIB: Perwakilan panitia pengarah (SC) akhirnya keluar menemui massa aksi untuk membuka ruang dialog.
Analisis Aturan Jeda Politik dan Peta Persaingan
Aturan jeda politik menjadi poin paling krusial yang diperdebatkan dalam forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini. Dalam draf baru tersebut, calon Ketua Umum PBNU diwajibkan telah melepaskan status keanggotaan atau kepengurusan dari partai politik minimal selama 2 tahun sebelum hari pelaksanaan muktamar. Ketentuan ini jelas berdampak langsung pada figur-figur yang memiliki latar belakang partai politik aktif, termasuk Gus Yusuf.
"Aturan jeda politik ini sebenarnya diniatkan untuk menjaga kemurnian khittah NU agar tidak ditarik ke dalam benturan politik praktis. Namun, penerapan norma secara mendadak menjelang hari H pencalonan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen penjegalan figur tertentu," ujar Dr. Ahmad Ridwan, Pengamat Politik Islam dari Universitas Indonesia.
"Kami tidak menolak aturan khittah, tetapi jangan buat aturan instan di tengah jalan hanya untuk membatasi hak konstitusional kader yang ingin berkhidmat. Kami minta tata tertib dikembalikan pada aturan asal Muktamar ke-34," tegas salah satu koordinator aksi di lapangan saat berorasi.
Perbandingan Ketentuan Syarat Calon Ketum PBNU
Untuk memahami lebih jelas perbedaan substansi yang memicu protes ini, mari kita simak perbandingan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU berikut:
| Parameter Aturan | Aturan Lama (Muktamar Ke-34) | Usulan Draf Baru (Muktamar Ke-35) |
|---|---|---|
| Status Pengurus Parpol | Wajib mundur setelah resmi terpilih menjadi Ketum PBNU | Wajib mundur minimal 2 tahun sebelum Muktamar dilaksanakan |
| Batasan Kandidat | Terbuka bagi seluruh kader yang memenuhi syarat keilmuan dan pengabdian | Membatasi secara ketat kader yang pernah aktif di parpol dalam waktu singkat |
| Dampak Figur | Menguntungkan calon berbasis gabungan kiai dan politisi | Membuat kandidat aktif seperti Gus Yusuf berpotensi gugur secara administratif |
Hingga berita ini diturunkan, Panitia Pengarah (Steering Committee) Muktamar ke-35 NU masih menggelar rapat konsultasi bersama para pimpinan wilayah (PWNU) dan pimpinan cabang (PCNU) untuk merumuskan solusi terbaik. Pembahasan diharapkan selesai dengan sejuk agar agenda pemilihan kepemimpinan PBNU dapat berlangsung sesuai asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat.
Comments (0)