Sep 19, 2026
Nasional

JAKARTA — OJK Tegaskan Penyedia Paylater Wajib Lindungi Hak Konsumen

Di tengah maraknya kemudahan transaksi digital, fitur Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang populer dengan sebutan paylater telah menjadi bagian tak terpisahk

JAKARTA — OJK Tegaskan Penyedia Paylater Wajib Lindungi Hak Konsumen

Di tengah maraknya kemudahan transaksi digital, fitur Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang populer dengan sebutan paylater telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat modern. Hanya dengan satu sentuhan di layar ponsel, barang idaman bisa langsung meluncur ke rumah tanpa perlu membayar seketika. Namun, di balik kenyamanan instan tersebut, tidak sedikit konsumen yang mendadak gigit jari akibat jebakan biaya tersembunyi dan bunga yang membengkak tanpa penjelasan jernih di awal. Menanggapi fenomena ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengingatkan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh platform paylater memiliki hak penuh untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak penyelenggara.

Sensasi belanja praktis memang kerap membuat siapapun tergiur. Bayangkan saja seorang pengguna yang tergiur promo tanggal kembar, namun mendadak terkejut saat tagihan bulannya melonjak jauh di luar batas perkiraan awal. Biaya penanganan yang tinggi serta akumulasi denda keterlambatan yang kurang diinformasikan sejak awal sering kali memicu konflik. Keadaan kian memprihatinkan ketika pihak penyelenggara layanan terkesan sulit dihubungi atau memberikan jawaban berbelit-belit saat dikonfirmasi oleh pengguna yang merasa dirugikan.

Perlindungan Konsumen Jadi Syarat Mutlak Industry Paylater

OJK menegaskan kembali bahwa seluruh penyedia jasa keuangan digital, termasuk platform penyedia paylater, memiliki kewajiban hukum untuk melindungi konsumennya. Salah satu bentuk perlindungan utama yang paling mendasar adalah penyampaian informasi yang jujur, transparan, dan terukur. Penyelenggara tidak boleh hanya menyoroti kemudahan pendaftaran, tetapi wajib membeberkan secara blak-blakan seluruh risiko serta rincian biaya yang akan ditanggung oleh pengguna.

"Penyedia paylater tidak boleh menyembunyikan syarat dan ketentuan penting di balik istilah teknis yang rumit. Transparansi informasi adalah kewajiban mutlak penyelenggara untuk melindungi konsumen dari kerugian yang tidak disengaja," tegas OJK dalam keterangannya terkait perlindungan konsumen finansial digital.

Kejelasan informasi ini bukan sekadar imbauan etis semata, melainkan aturan hukum yang mengikat. Lembaga keuangan yang terbukti sengaja menyesatkan konsumen atau menyembunyikan klausul biaya berisiko menghadapi sanksi administratif berjenjang dari regulator, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional.

Tanggung Jawab Berdua: Konsumen Juga Harus Cerdas

Meski regulator telah pasang badan untuk mengawasi pergerakan industri ini, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen memegang peranan kunci dalam mengamankan posisi finansial mereka. Perlindungan terbaik sejatinya berawal dari kecermatan pengguna saat menyetujui perjanjian digital. Sebelum menekan tombol persetujuan, konsumen diimbau untuk tidak malas membaca detail syarat dan ketentuan transaksi.

Beberapa poin vital yang wajib diperiksa oleh konsumen antara lain besaran suku bunga harian atau bulanan, skema denda keterlambatan, biaya administrasi tambahan, serta tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketidakpahaman atas poin-poin ini sering kali menjadi pemicu utama timbulnya masalah di kemudian hari.

Risiko mengabaikan kewajiban pembayaran paylater juga ber dampak panjang. Catatan keterlambatan pembayaran akan secara otomatis masuk ke dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika skor kredit dalam SLIK OJK sudah terlanjur buruk, konsumen akan mengalami kesulitan besar saat mengajukan kredit formal di masa depan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman modal usaha di bank.

Berikut adalah perbandingan hak dan kewajiban antara penyedia layanan paylater dan konsumen guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat:

Aspek Penyedia Paylater (Penyelenggara) Konsumen (Pengguna)
Informasi Wajib memberikan rincian bunga & biaya secara transparan. Wajib membaca dan memahami seluruh klausul transaksi.
Pengaduan Wajib menyediakan kanal keluhan yang responsif & solutif. Berhak mengajukan aduan jika merasa dirugikan secara sepihak.
Sanksi & Dampak Pencabutan izin usaha jika melanggar regulasi OJK. Kerusakan skor kredit di SLIK OJK jika lalai membayar.

Langkah Konkret Jika Anda Merasa Dirugikan Paylater

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik penyedia paylater yang tidak transparan atau mendapati adanya tagihan janggal yang tidak sesuai kesepakatan awal, ada jalur resmi yang bisa ditempuh. Pertama, dokumentasikan seluruh bukti transaksi, tangkapan layar tagihan, serta bukti komunikasi dengan pihak aplikasi. Kirimkan surat keberatan resmi kepada kanal customer service penyelenggara paylater tersebut.

Jika pihak penyelenggara tidak memberikan iktikad baik atau mengabaikan keluhan dalam batas waktu tertentu, konsumen berhak meneruskan aduan tersebut ke OJK. Pengaduan dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Aplikasi Perlindungan Konsumen (APPK) secara online, atau dengan menghubungi layanan Kontak OJK di nomor 157.

Pada akhirnya, layanan paylater ibarat pisau bermata dua. Jika dipakai dengan bijak dan dilayani oleh platform yang transparan, fitur ini sanggup membantu manajemen kas darurat. Sebaliknya, tanpa kecermatan konsumen dan kejujuran penyelenggara, fitur ini dapat berubah menjadi jerat utang yang merugikan kehidupan finansial keluarga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa platform penyedia paylater wajib transparan mengenai bunga dan biaya administrasi. Berikut poin pentingnya: - Penyedia layanan tidak boleh sembunyikan rincian biaya. - Konsumen dirugikan bisa lapor ke Kontak OJK 157. - Ingat, kelalaian bayar tetap berisiko merusak SLIK OJK! Baca ulasan lengkapnya di Beritaseputar.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User