Sep 19, 2026
Hukum

JAKARTA — Menkum Tegaskan Royalti Musik Wajib Disalurkan Tepat Sasaran

Dunia musik Tanah Air kembali hangat memperbincangkan nasib dan hak-hak para seniman di balik layar. Selama bertahun-tahun, isu pengumpulan dan penyaluran

JAKARTA — Menkum Tegaskan Royalti Musik Wajib Disalurkan Tepat Sasaran

Dunia musik Tanah Air kembali hangat memperbincangkan nasib dan hak-hak para seniman di balik layar. Selama bertahun-tahun, isu pengumpulan dan penyaluran royalti lagu bagaikan benang kusut yang sulit diurai. Banyak pencipta lagu mengeluhkan karya-karya hits mereka diputar di berbagai tempat komersial, namun rupiah yang masuk ke kantong mereka justru jauh dari kata layak. Menanggapi polemik yang tak kunjung usai ini, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengambil sikap tegas demi melindungi hak-hak para kreator Indonesia.

Dalam agenda program PASTI Ada Solusi yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Menkum menyampaikan pesan menohok bagi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem musik nasional. Pemerintah berjanji tidak akan memberi celah sedikit pun bagi praktik penyaluran royalti yang ugal-ugalan atau jatuh ke tangan pihak yang sama sekali tidak memiliki hak cipta.

Pemerintah Ambil Sikap Zero Tolerance

Langkah pembenahan tata kelola royalti musik kini menjadi prioritas utama Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Supratman menegaskan bahwa transparansi dan keadilan harus berdiri di barisan terdepan.

"Bagi Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak. Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak," tegas Supratman Andi Agtas.

Pernyataan tersebut menjadi angin segar sekaligus peringatan keras bagi pengelola royalti. Prinsip keadilan menjadi fondasi utama agar para pencipta lagu merasa dihargai secara wajar atas karya intelektual mereka. Selama ini, ketidakjelasan alur distribusi royalti acap kali menimbulkan kecurigaan serta konflik internal di antara lembaga pengelola dan para seniman.

Pendataan Anggota LMK Jadi Kunci Utama

Mengapa distribusi royalti sering kali salah sasaran atau tersendat? Menkum Supratman membeberkan salah satu akar masalah terbesarnya, yaitu carut-marut kelengkapan data anggota LMK. Banyak lembaga pengelola yang mengklaim mewakili ribuan pencipta lagu, namun ketika diverifikasi, data pendukungnya justru tidak valid atau tidak lengkap.

Kondisi ini membuka celah bahaya. Tanpa basis data yang akurat, risiko royalti terdistribusi ke pihak yang salah atau bahkan mengendap tanpa kejelasan menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, verifikasi ketat menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi oleh LMK mana pun.

"Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil atau berpindah tangan," tambah Menkum.

Peran Lembaga dalam Ekosistem Royalti Musik

Untuk memahami bagaimana tata kelola ini bekerja, penting bagi publik dan para pelaku industri kreatif mengetahui pembagian peran dari masing-masing instansi yang bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia:

Lembaga / Entitas Peran Utama dalam Ekosistem
Kementerian Hukum & DJKI Regulator, pengawas kebijakan, dan pembuat aturan pelindung Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
LMKN Lembaga nirlaba yang bertugas menarik royalti komersial dari para pengguna lagu.
LMK Wadah representatif pencipta lagu yang bertugas menyalurkan royalti kepada anggota sahnya.
Pencipta Lagu Pemilik sah atas karya musik yang berhak menerima hak kompensasi ekonomi (royalti).

Harapan Baru Bagi Musisi Tanah Air

Pembenahan data dan pengawasan ketat ini diharapkan dapat mengakhiri drama berkepanjangan seputar royalti musik di Indonesia. Langkah ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta lagu yang telah mendedikasikan hidupnya untuk seni.

Dengan adanya komitmen kuat antara Menkum, DJKI, LMKN, dan LMK, publik berharap tidak ada lagi cerita tragis pencipta lagu hits yang hidup dalam kesulitan finansial. Karya seni adalah aset berharga bangsa, dan penegakan hukum royalti yang adil adalah cermin dari peradaban hukum yang matang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS eko-saputra

Reporter Gadget. Review smartphone, laptop, dan consumer tech.

Comments (0)

User