Langkah kaki perwakilan rakyat kecil kembali menggema di gedung parlemen Senayan, Jakarta. Enam organisasi yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menggelar audiensi penting bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kedatangan mereka membawa pesan menohok terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria: negara harus segera menghentikan praktik pembagian tanah secara individual dan beralih ke skema penguasaan komunal demi menyelamatkan ruang hidup rakyat miskin.
Selama ini, kebijakan bagi-bagi sertifikat tanah individual sering digadang-gadang sebagai solusi kemiskinan. Namun di lapangan, realitasnya kerap berbalik arah. Tanah yang dibagikan secara perorangan justru sangat rentan dijual kembali karena terdesak kebutuhan ekonomi mendesak, hingga akhirnya jatuh ke tangan pemilik modal besar. Hal inilah yang menjadi perhatian utama para aktivis dan perwakilan warga.
"Tanah jika hanya diberikan secara perorangan pada akhirnya akan dengan sangat mudah tergerus oleh kekuatan modal. Kami mendesak DPR agar RUU Reforma Agraria memprioritaskan hak atas tanah secara kolektif. Kami ingin tanah tetap menjadi sumber kehidupan bersama, bukan sekadar komoditas yang bisa diperjualbelikan," tegas salah satu perwakilan Jejaring Rakyat Miskin Indonesia di hadapan anggota DPR.
Kegagalan Skema Individual dalam Menjaga Ketahanan Ekonomi
Isu kepemilikan tanah di Indonesia memang sangat kompleks. Data ketimpangan penguasaan lahan masih menunjukkan jurang yang lebar. Saat ini, diperkirakan lebih dari 60 persen aset tanah di Indonesia hanya dikuasai oleh 1 persen kelompok konglomerat dan korporasi skala besar. Pembagian sertifikat perorangan tanpa proteksi sosial yang kuat terbukti tidak cukup mampu mengikis ketimpangan tersebut.
Ketika rakyat miskin menerima tanah atas nama pribadi tanpa pendampingan ekonomi, tekanan finansial sering kali memaksa mereka menjadikan tanah sebagai jaminan utang atau langsung menjualnya. Alih-alih sejahtera, rakyat miskin justru kembali kehilangan tempat tinggal dan lahan garapan mereka. Ketimpangan struktur agraria pun semakin melebar dari hari ke hari.
Perbandingan Skema Sertifikasi Tanah Individual vs Komunal
Untuk memahami mengapa Jejaring Rakyat Miskin Indonesia menuntut perubahan pola distribusi tanah, berikut adalah perbandingan dampak antara skema kepemilikan individual dan skema komunal/kolektif:
| Aspek Penilaian | Skema Sertifikasi Individual | Skema Kepemilikan Kolektif / Komunal |
|---|---|---|
| Resiko Penjualan Lahan | Sangat tinggi, tanah mudah dijual saat krisis finansial. | Rendah, tanah tidak bisa dijual tanpa kesepakatan komunitas. |
| Perlindungan Komunitas | Lemah, individu bertarung sendiri melawan spekulan. | Kuat, komunitas bersama-sama menjaga ruang hidup. |
| Keberlanjutan Fungsi Sosial | Cenderung berubah menjadi barang komoditas pasar. | Fungsi sosial dan keberlanjutan lingkungan lebih terjaga. |
Desakan Agar RUU Reforma Agraria Berpihak pada Rakyat Miskin
Jejaring Rakyat Miskin Indonesia yang menaungi organisasi buruh, petani, nelayan, dan masyarakat miskin kota menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria tidak boleh sekadar menjadi regulasi administratif sertifikasi tanah. Pembentukan undang-undang ini harus menjadi koreksi total atas keadilan penguasaan lahan di Indonesia.
Mereka menuntut agar pembahasan RUU Reforma Agraria memuat aturan tegas mengenai perlindungan hak kolektif atas tanah permukiman dan pertanian. Negara diharapkan menghormati wilayah-wilayah kelola rakyat yang sudah lama diusahakan secara swadaya. "Negara harus hadir bukan sekadar sebagai pembuat sertifikat, melainkan sebagai pelindung sejati ruang hidup rakyatnya," pungkas perwakilan massa.
Kini, bola panas berada di tangan para legislator di DPR. Akankah RUU Reforma Agraria mampu menjawab jeritan rakyat kecil yang mendambakan kepastian ruang hidup secara berkelanjutan? Publik tentu akan terus mengawal jalannya pembahasan rancangan undang-undang ini hingga tuntas.
Comments (0)