Matahari baru saja meninggi di kawasan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun antrean warga yang ingin mengurus legalitas tanahnya sudah nampak berjalan. Urusan tanah memang bukan perkara sepele bagi masyarakat Indonesia; ini soal kepastian hukum, masa depan keluarga, hingga nilai ekonomi yang dipupuk bertahun-tahun. Di tengah ujian internal dan dinamika tantangan organisasi yang sedang melanda, ada satu janji tegas yang dihembuskan kementerian ini ke publik: pelayanan kepada masyarakat tidak boleh mengendor sedikit pun.
Komitmen Ketat Sekretaris Jenderal ATR/BPN
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memberikan instruksi langsung dan mengikat kepada seluruh jajaran, baik di tingkat kantor pusat hingga Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah. Ia menegaskan bahwa masalah internal yang tengah membelit instansi tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas mutu pelayanan pertanahan bagi warga.
"Fokus utama kita adalah masyarakat. Apapun kendala yang sedang dihadapi secara internal, pintu pelayanan harus tetap terbuka lebar, proses sertifikasi harus berjalan transparan, dan seluruh petugas wajib melayani dengan ketulusan penuh," tegas Dalu Agung Darmawan saat memberikan arahan internalnya.
Dalu menggarisbawahi bahwa transformasi digital dan program strategis nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan modal utama dalam menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah. Beberapa langkah taktis di lapangan pun langsung disiapkan agar proses administrasi warga tetap berjalan lancar:
- Optimalisasi Layanan Digital: Memastikan infrastruktur aplikasi Touch Tanahku dan layanan sertifikat elektronik tetap beroperasi 24 jam tanpa hambatan teknis.
- Peningkatan Pengawasan Loket: Menyiapkan tim inspeksi khusus untuk memantau kinerja loket pelayanan di daerah secara real-time.
- Transparansi Informasi Status: Mengedepankan transparansi durasi waktu dan biaya resmi guna menutup celah praktik percaloan yang merugikan publik.
Evaluasi Efisiensi Pelayanan Pertanahan
Sebagai bentuk keterbukaan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan evaluasi berkala terhadap efisiensi waktu pemrosesan dokumen. Pengintegrasian sistem analog menuju sistem elektronik terbukti memangkas birokrasi panjang yang selama ini kerap diuji oleh masalah teknis.
| Jenis Layanan Pertanahan | Skema Konvensional (Lama) | Target Layanan Digital (Saat Ini) |
|---|---|---|
| Pengecekan Sertifikat | 3 - 5 Hari Kerja | 1 Hari Kerja / Real-time |
| Peralihan Hak (Jual Beli) | 7 - 14 Hari Kerja | Maksimal 5 Hari Kerja |
| Penerbitan Sertifikat Elektronik | Proses Verifikasi Manual | Terintegrasi Database Nasional |
Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Dinamika
Bagi masyarakat awam, kejelasan dan kepastian hukum sertifikat tanah adalah bentuk perlindungan tertinggi dari negara. Ketika sebuah instansi pemerintah diterpa isu atau tantangan internal, tingkat kepercayaan masyarakat menjadi taruhan utamanya. Oleh karena itu, kesiapan jajaran ATR/BPN untuk tetap memasang wajah ramah dan sigap di loket-loket pelayanan adalah bukti nyata komitmen reformasi birokrasi.
Kementerian ATR/BPN mencatat telah menerbitkan jutaan sertifikat tanah melalui berbagai program strategis sepanjang beberapa tahun terakhir. Angka jutaan sertifikat tersebut bukan sekadar capaian statistik di atas kertas, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi rakyat. Dalu Agung Darmawan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN untuk tetap menjaga integritas, mengesampingkan kebisingan internal, dan mendedikasikan waktu kerja penuh demi kepuasan pelayanan masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menginstruksikan seluruh jajaran untuk menjaga kualitas layanan publik pertanahan. Program strategis seperti PTSL dan sertifikat elektronik dipastikan tetap berjalan lancar. Simak ulasan lengkapnya di Beritaseputar.com!
Comments (0)