Kantor Imigrasi resmi mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Keenam warga asing tersebut kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan wisata mereka untuk menjalankan bisnis jasa fotografi komersial tanpa izin resmi di sebuah hotel berbintang.
Aktivitas ilegal tersebut terungkap setelah petugas intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pengawasan rutin dan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel mewah. Di lokasi tersebut, para pelaku membuka layanan pemotretan profesional dengan nama Studio AURE PORTRAIT.
Kronologi Penggerebekan di Hotel Berbintang
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak pengelola hotel dan tim intelijen keimigrasian terhadap lalu lintas orang serta perlengkapan kamera kelas studio profesional yang dibawa masuk ke area kamar hotel. Berikut kronologi penindakan yang dilakukan oleh petugas:
- Pemantauan Aktivitas: Petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari terhadap pergerakan keenam WN Tiongkok yang menyewa kamar khusus untuk dijadikan ruang studio.
- Pemeriksaan di Lokasi: Tim Imigrasi mendatangi lokasi dan mendapati aktivitas pemotretan sedang berlangsung, lengkap dengan lampu studio, latar belakang foto, dan peralatan digital editing.
- Pemeriksaan Dokumen: Saat dilakukan verifikasi identitas, seluruh pelaku hanya mampu menunjukkan Visa Kunjungan Wisata (Visa on Arrival), bukan visa kerja atau izin tinggal terbatas untuk tenaga kerja asing.
- Pengamanan Barang Bukti: Petugas mengamankan sejumlah paspor, kamera profesional, laptop, serta bukti transaksi pemesanan jasa pemotretan.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Menyalahgunakan visa wisata untuk mengeruk keuntungan bisnis adalah pelanggaran berat terhadap kedaulatan hukum kita," tegas pejabat Imigrasi setempat.
Modus Operandi Studio AURE PORTRAIT
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, para pelaku sengaja menyewa kamar hotel berbintang guna mengelabui pantauan aparat penegak hukum dan otoritas setempat. Mereka mempromosikan jasa Studio AURE PORTRAIT secara tertutup melalui media sosial dan aplikasi perpesanan khusus dengan menyasar konsumen tertentu, termasuk komunitas ekspatriat.
Tarif yang dipatok untuk satu sesi pemotretan berkisar antara jutaan hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada paket konsep foto dan tata rias yang dipilih oleh klien. Ironisnya, seluruh pendapatan dari bisnis studio foto ilegal ini tidak tercatat dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi Deportasi
Atas perbuatannya, keenam WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelum dipulangkan ke negara asalnya, mereka sempat ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk melengkapi berkas administrasi.
Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dijatuhkan meliputi beberapa sanksi tegas sebagai berikut:
- Pendeportasian secara langsung kembali ke negara asal (Tiongkok) dengan biaya tiket ditanggung secara mandiri oleh pihak pelanggar.
- Pencekalan dan pencantuman nama keenam pelaku dalam Daftar Tangkal (Blacklist) Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga mereka dilarang masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Penyitaan berkas transaksi dan penghentian total seluruh operasional Studio AURE PORTRAIT di Indonesia.
Pihak Imigrasi terus mengimbau seluruh manajemen hotel, pelaku industri pariwisata, dan masyarakat luas agar proaktif melaporkan keberadaan WNA yang terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan atau bekerja secara ilegal di lingkungan sekitar mereka.
Comments (0)