Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) kini melesat begitu cepat tanpa mengenal batas teritorial. Menyikapi revolusi digital yang membawa disrupsi masif ini, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto menginisiasi forum akademik berskala global lewat International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026. Konferensi ini membedah ragam konsekuensi yuridis dan etika yang ditimbulkan oleh penetrasi kecerdasan buatan dalam lanskap hukum modern.
Para pakar hukum dari berbagai negara berkumpul untuk merumuskan batasan, regulasi, dan mitigasi risiko hukum atas operasional AI. Pasalnya, teknologi yang kian otonom ini kerap menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum), mulai dari sengketa hak cipta, kebocoran data pribadi, hingga pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dipicu oleh algoritma otomatis.
Kronologi dan Agenda Utama ICOLGAS 2026
Penyelenggaraan ICOLGAS 2026 disusun secara komprehensif guna menghasilkan luaran kebijakan yang aplikatif bagi pembuat regulasi maupun praktisi hukum. Berikut adalah tahapan penting pelaksanaan forum tersebut:
- Sesi Pleno dan Pembukaan: Pemaparan perspektif teoretis mengenai evolusi akal imitasi dan tantangan kedaulatan hukum lintas yurisdiksi.
- Panel Tematik Khusus AI: Pembahasan mendalam mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) atas karya buatan mesin serta perlindungan data konsumen.
- Simposium Pertanggungjawaban Pidana: Diskusi hukum formil terkait pihak yang harus bertanggung jawab ketika sistem otonom menyebabkan kerugian materiel maupun korban jiwa.
- Perumusan Rekomendasi Kebijakan: Penyusunan draf rekomendasi strategis bagi pemerintah dan lembaga peradilan dalam menyusun regulasi berbasis AI.
"Hukum tidak boleh tertinggal jauh di belakang laju inovasi teknologi. Melalui ICOLGAS 2026, FH Unsoed berupaya menjembatani kesenjangan antara kemajuan akal imitasi dengan kepastian hukum demi menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat," tegas salah satu perwakilan komite akademik FH Unsoed.
Analisis Kesenjangan: Realitas AI vs Kerangka Regulasi
Kondisi regulasi saat ini kerap kali belum memadai untuk merespons kompleksitas kasus yang melibatkan kecerdasan buatan. Evaluasi mendasar antara dinamika teknologi dan instrumen hukum yang berlaku mencakup beberapa poin kunci berikut:
| Aspek Hukum | Tantangan Akal Imitasi (AI) | Status Regulasi Saat Ini |
|---|---|---|
| Hak Kekayaan Intelektual | Klaim hak cipta atas karya seni, tulisan, dan kode yang dihasilkan AI secara otomatis. | Hanya mengakui subjek hukum manusia sebagai pencipta. |
| Tanggung Jawab Hukum | Penetapan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistem otomatis atau algoritma eror. | Masih mengandalkan konsep kelalaian manusia (fault-based liability). |
| Privasi & Keamanan Data | Pengambilan data massal (data scraping) tanpa persetujuan eksplisit untuk melatih model AI. | UU PDP mulai berlaku, tetapi instrumen audit algoritma masih terbatas. |
Melalui diskursus yang intensif ini, ICOLGAS 2026 diharapkan dapat menghasilkan kontribusi nyata berupa naskah akademik yang bisa dirujuk oleh regulator nasional maupun internasional dalam merumuskan tata kelola kecerdasan buatan yang transparan, adil, dan akuntabel.
Comments (0)