Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kembali memicu perdebatan hangat di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap usulan penambahan durasi kepemimpinan di tingkat desa tersebut. Menurutnya, langkah semacam itu tidak hanya minim dasar hukum yang kokoh, tetapi juga berpotensi mencederai tatanan demokrasi di akar rumput.
Isu ini kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah asosiasi perwakilan kepala desa menemui jajaran pimpinan DPR RI untuk melobi revisi regulasi masa jabatan, bahkan sebagian sempat mengusulkan peniadaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara langsung. Menanggapi Manuver tersebut, parlemen mengingatkan pentingnya menjaga sirkulasi kepemimpinan yang sehat di tingkat pedesaan.
Soroti Ancaman Terhadap Demokrasi Akar Rumput
Khozin menegaskan bahwa pembatasan masa kekuasaan adalah prinsip fundamental demokrasi modern. Jika masa jabatan kades terus-menerus diperpanjang tanpa evaluasi kinerja yang objektif, ruang regenerasi bagi generasi muda potensial di desa akan tertutup rapat.
"Demokrasi kita dibangun atas dasar pembatasan kekuasaan dan regenerasi yang berkala. Memperpanjang masa jabatan kades tanpa urgensi dan landasan konstitusional yang jelas adalah kemunduran bagi demokrasi desa," tegas Muhammad Khozin.
Ia menambahkan, desa adalah miniatur negara tempat warga pertama kali belajar berpartisipasi dalam politik dan pengawasan kebijakan publik. Melemahkan mekanisme Pilkades secara langsung dinilai sama saja dengan merampas hak kedaulatan warga untuk menentukan pemimpin yang paling mereka percaya.
Dampak Terhadap Transparansi dan Dana Desa
Selain persoalan demokrasi, Komisi II DPR juga menyoroti aspek akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Masa jabatan yang terlalu panjang tanpa mekanisme pengawasan elektoral yang ketat dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi di tingkat desa.
Berikut sejumlah poin krusial yang menjadi catatan kritis DPR terkait polemik ini:
- Penutupan Jalur Regenerasi: Tokoh muda dan figur alternatif di desa kehilangan kesempatan untuk memimpin dan membawa inovasi baru.
- Risiko Monopoli Kekuasaan: Memperkuat potensi oligarki lokal di mana kendali sumber daya desa hanya berputar di lingkaran elite tertentu.
- Ketidakpastian Hukum: Undang-Undang Desa telah mengatur masa jabatan secara terperinci, sehingga revisi berulang kali tanpa kajian matang justru menciptakan preseden buruk dalam pembentukan undang-undang.
- Menurunnya Kualitas Pelayanan Publik: Kurangnya tekanan elektoral dikhawatirkan membuat perangkat desa kurang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
DPR berharap para kepala desa lebih memfokuskan energinya untuk menuntaskan program pembangunan, pemberdayaan ekonomi warga, serta transparansi tata kelola anggaran desa selama masa tugas yang sudah diamanatkan undang-undang.
Comments (0)