Sep 18, 2026
Hukum

DPR Tegaskan Revisi RUU Keuangan Negara Wajib Berlandaskan Konstitusi

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses pembaruan kerangka hukum perbendaharaan nasional harus berpijak kuat pada amanat konstit

DPR Tegaskan Revisi RUU Keuangan Negara Wajib Berlandaskan Konstitusi

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa proses pembaruan kerangka hukum perbendaharaan nasional harus berpijak kuat pada amanat konstitusi. Hal ini menjadi sorotan utama agar pengelolaan seluruh kekayaan negara benar-benar difokuskan untuk menjaga kedaulatan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia secara merata.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa langkah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bukan sekadar agenda perbaikan teknis administratif. Menurutnya, momentum ini merupakan saat yang tepat untuk menata ulang tata kelola perbendaharaan negara dari sisi filosofis dan asas konstitusional.

Dinamika Pembahasan di Gedung Parlemen Senayan

Pernyataan strategis tersebut mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara bersama para pakar hukum dan ekonom di Ruang Rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita. Bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing," tegas Misbakhun di hadapan para anggota dewan dan pakar yang hadir.

Misbakhun menegaskan pentingnya menempatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai kompas utama. Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk kemakmuran seluruh rakyat.

Kronologi dan Pokok Evaluasi Tata Kelola Keuangan Negara

Dalam agenda pembahasan revisi regulasi ini, Komisi XI DPR RI menyoroti serangkaian evaluasi penting yang dirangkum dalam linimasa pembahasan berikut:

  1. Evaluasi Implementasi Regulasi Berusia Dua Dekade: Meninjau kembali efektivitas UU No. 17/2003 yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun agar relevan dengan tantangan ekonomi global modern.
  2. Penjaringan Masukan Pakar dan Akademisi: Menggelar RDPU Panja secara berkala guna membedah aspek hukum tata negara, kedaulatan fiskal, dan proteksi kekayaan alam nasional.
  3. Harmonisasi Asas Pasal 33 UUD 1945: Memastikan setiap pasal dalam draf baru menolak klausul yang memberi celah dominasi pihak asing pada sektor-sektor vital.
  4. Penyusunan Desain Kebijakan Fiskal Berkelanjutan: Merancang sistem perbendaharaan yang tangguh guna mengatasi keterbatasan teknologi dan permodalan dalam negeri tanpa mengorbankan kedaulatan.

Fokus Penguatan Kedaulatan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Lebih jauh, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dinilai memerlukan strategi perbendaharaan yang adaptif. Parlemen menyoroti bahwa Indonesia memang menghadapi tantangan dalam hal kesiapan teknologi tinggi, kemampuan pengolahan hilirisasi, serta keterbatasan modal negara.

Namun, kendala tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan kontrol negara atas sektor-sektor produktif. Regulasi keuangan negara yang baru diharapkan mampu menciptakan skema pembiayaan domestik yang tangguh, memperkuat kelembagaan keuangan, serta menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas strategis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS rina-wulandari

Product Reviewer. Mengulas software, aplikasi, dan tools produktivitas.

Comments (0)

User