Di sebuah sudut rumah sederhana di bilangan Jakarta Selatan, malam itu layar televisi menampilkan adegan yang cukup intens. Seorang ibu, sebut saja Ratna, sontak mematikan remote dan menatap kedua anaknya yang masih duduk di sofa. “Menurut Ibu, ini belum waktunya kalian tonton,” ujarnya lirih. Adegan itu berasal dari salah satu film populer di platform streaming berbayar yang baru saja mereka langgani. Di benak Ratna, batas antara hiburan dan kekhawatiran kembali mencuat. Momen inilah yang menjadi pengingat bahwa perbincangan soal sensor di ranah layanan video over the top (OTT) bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyentuh langsung denyut keseharian kita.
Perbincangan Panjang di Meja Regulasi
Di balik pintu-pintu ruang diskusi Lembaga Sensor Film (LSF), perdebatan serupa bergulir dengan lebih terstruktur. Selama beberapa bulan terakhir, lembaga ini terus menggodok formula pengawasan konten di platform digital sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Perfilman. Bukan pekerjaan mudah, mengingat arus konten yang deras dari berbagai penjuru dunia kini hanya sejauh sentuhan jari. Seorang narasumber internal bercerita bahwa timnya tak jarang terjaga hingga larut untuk menyamakan persepsi: bagaimana melindungi publik tanpa mematikan kreativitas.
“Kami tidak ingin menjadi tembok tinggi yang menghalangi seniman bercerita,” ujar salah satu anggota tim perumus sembari menyesap kopinya. “Tapi kami juga tidak bisa membiarkan hulu konten mengalir begitu saja tanpa ada penyaring yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama anak-anak.” Kalimat itu menggema di antara tumpukan naskah akademik dan layar laptop yang menampilkan draf pasal demi pasal yang masih terus berubah.
Antara Kreativitas dan Perlindungan
Bagi para pembuat film, isu ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, mereka mendambakan kebebasan penuh untuk mengekspresikan gagasan. Di sisi lain, mereka memahami bahwa setiap karya akan sampai ke mata penonton dengan latar belakang usia dan nilai yang berbeda. Raka, seorang sutradara muda yang film pendeknya sempat viral, mengisahkan pengalamannya ketika karyanya ditolak tayang di sebuah festival karena dianggap mengandung kekerasan simbolis. “Saya ingin penonton merenung, bukan sekadar kaget. Tapi mungkin tanpa sensor yang terukur, pesan itu bisa meleset dan malah jadi trauma,” katanya.
LSF pun kini mencoba merangkul lebih banyak pemangku kepentingan. Sejumlah sesi dengar pendapat dengan asosiasi produser, penulis skenario, hingga perwakilan orang tua digelar. Semangatnya: menciptakan pedoman yang tidak lagi sekadar memotong adegan, melainkan mendorong klasifikasi usia yang lebih cerdas dan terintegrasi. “Kami tidak ingin lagi menjadi sensor yang hanya menggunting. Kami ingin menjadi kurator yang memandu,” tegas pejabat LSF yang enggan disebut namanya itu.
Keresahan di Ruang Keluarga
Sementara itu, kembali ke ruang keluarga seperti milik Ratna. Ia bukan satu-satunya orang tua yang merasa gelisah. Dalam sebuah survei kecil yang dilakukan komunitas parenting daring, lebih dari 70 persen responden mengaku kesulitan mengawasi tontonan anak di platform streaming karena minimnya peringatan yang mudah dipahami. “Di televisi, kami masih bisa melihat tanda ‘BO’ atau ‘SU’. Tapi di aplikasi, seringkali hanya ada rating usia kecil yang luput dari perhatian,” keluh seorang ayah di Bekasi. Keresahan ini menjadi bukti bahwa kebutuhan akan sistem penyensoran yang relevan dan transparan semakin mendesak.
Pemerintah, melalui revisi undang-undang, diharapkan mampu menjembatani gap tersebut. Bukan dengan pendekatan represif ala Orde Baru, melainkan dengan sistem yang memberdayakan keluarga sebagai benteng pertama. LSF pun disebut-sebut tengah menjajaki teknologi seperti kontrol pengawasan berbasis kecerdasan buatan yang bisa disesuaikan oleh setiap kepala keluarga sesuai nilai yang dianut. “Bayangkan, Anda bisa mengatur sendiri batasan untuk anak-anak lewat profil khusus, dan platform wajib menyediakan itu,” ujar sumber yang dekat dengan pembahasan teknis.
Harapan yang Tersemat di Lembaran RUU
Di tengah pusaran diskusi, satu hal yang pasti: revisi Undang-Undang Perfilman bukan sekadar proyek legislasi. Ia adalah cermin dari pergulatan zaman—bagaimana sebuah bangsa merumuskan kembali makna perlindungan di tengah banjir informasi. RUU ini diharapkan rampung dalam beberapa bulan ke depan dengan poin-poin yang lebih fleksibel, namun tetap menggenggam erat fungsi penyaring. Semangatnya, kata seorang anggota tim, adalah “melindungi tanpa membelenggu, mengedukasi tanpa menggurui.”
Ratna sendiri saat ini memilih untuk lebih aktif mendampingi anak-anaknya saat menonton. Ia sadar, secanggih apa pun sistem, peran orang tetaplah yang utama. Namun ia juga berharap, kelak saat RUU itu disahkan, tak akan ada lagi orang tua yang kerepotan memilah tontonan di tengah malam. Sebab di ujung segala peraturan, ada harapan sederhana: anak-anak yang tumbuh dengan asupan cerita yang tak hanya menghibur, tetapi juga mencerahkan.
Comments (0)