Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (16/9/2026) mendadak penuh perhatian. Di hadapan para pejabat daerah dan jajaran camat, dinamika tata kelola pemerintahan desa kembali diuji. Kepemimpinan daerah menegaskan garis batas yang sangat jelas antara kesempatan kedua untuk perbaikan dan sanksi tegas bagi pelanggaran yang mencederai integritas birokrasi.
Dalam momen tersebut, kepastian hukum dan pembinaan aparatur desa menjadi sorotan utama. Langkah ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan secara ketat dan pendekatan restoratif dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat luas.
Langkah Restoratif dan Peluang Kedua bagi Desa Rugemuk
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, yang didampingi langsung oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S., secara resmi mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, yaitu Muliadi. Pengaktifan ini tertuang secara sah dalam Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk.
Keputusan tersebut tidak diambil tanpa alasan. Muliadi dinilai memiliki iktikad baik setelah mematuhi seluruh kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang sempat ditimbulkan. Selain itu, ia juga telah menandatangani komitmen tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang berpotensi merugikan kas negara maupun menodai kepercayaan warga desa.
Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati kepada Muliadi di tengah gelaran Rakor. Kendati telah menerima kembali jabatannya, posisi Muliadi tetap berada di bawah pengawasan ketat. Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa kesempatan kedua ini datang dengan tenggat kedisiplinan tanpa batas toleransi.
“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” tegas Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan saat menyerahkan SK pengaktifan tersebut.
Pernyataan tajam dari Bupati menjadi sinyal kuat bahwa pemulihan posisi ini bukanlah bentuk pengampunan mutlak, melainkan sebuah kesempatan emas yang diiringi beban tanggung jawab moral dan hukum amat berat bagi aparatur desa.
Kontras Kebijakan: Pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli
Ketegasan Pemkab Deli Serdang tidak berhenti pada pengaktifan Kades Rugemuk semata. Dalam rapat koordinasi yang sama, Bupati dr. H. Asri Ludin Tambunan juga mengambil langkah drastis dengan mengeluarkan keputusan bertolak belakang untuk pimpinan desa lainnya di wilayah Deli Serdang.
Melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026, pemerintah daerah secara resmi menetapkan pemberhentian Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, yaitu Hendri Ardiansyah Putera. Penyerahan SK pemberhentian ini diwakilkan kepada Camat Galang, Dharma Bakti Harahap, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur birokrasi yang berlaku.
Langkah kontras ini memperlihatkan komitmen Pemkab Deli Serdang dalam menerapkan evaluasi berbasis kinerja dan kepatuhan hukum yang objektif. Berikut adalah ringkasan perbandingan keputusan tata kelola dua kepala desa tersebut:
| Wilayah Desa | Nama Kepala Desa | Keputusan Bupati | Nomor SK Bupati | Catatan Pertimbangan |
|---|---|---|---|---|
| Rugemuk (Pantai Labu) | Muliadi | Pengaktifan Kembali | 100.3.3.2/767/KPTS/2026 | Mengembalikan kerugian negara & komitmen patuh aturan. |
| Timbang Deli (Galang) | Hendri Ardiansyah Putera | Pemberhentian Resmi | 100.3.3.2/803/KPTS/2026 | Tindakan tegas atas pelanggaran tata kelola pemerintahan. |
Komitmen Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Bersih
Langkah ganda yang diambil Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang. Pengelolaan dana desa serta administrasi pemerintahan tingkat paling bawah kini menuntut transparansi total tanpa celah.
Para kepala desa diingatkan agar menjadikan aturan perundang-undangan sebagai koridor utama dalam mengeksekusi program kerja. Pendekatan hukum yang humanis namun tetap berwibawa diharapkan mampu menciptakan stabilitas birokrasi, di mana kejujuran dan iktikad baik untuk membenahi kesalahan akan dihargai, sementara pembangkangan terhadap aturan akan berujung pada sanksi pemecatan.
Dengan diserahkannya kedua SK tersebut, Pemkab Deli Serdang berharap roda pemerintahan baik di Desa Rugemuk maupun Desa Timbang Deli dapat segera berjalan normal kembali, berfokus pada pelayanan publik dan pembangunan desa yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.
Comments (0)