Sep 19, 2026
Nasional

BPOM Sita 38 Obat Alami Ilegal Pemicu Kerusakan Ginjal

Niat hati ingin menjaga kesehatan tubuh menggunakan bahan-bahan alami, apa daya justru ancaman penyakit berat yang mengintai. Fenomena maraknya jamu dan ob

BPOM Sita 38 Obat Alami Ilegal Pemicu Kerusakan Ginjal

Niat hati ingin menjaga kesehatan tubuh menggunakan bahan-bahan alami, apa daya justru ancaman penyakit berat yang mengintai. Fenomena maraknya jamu dan obat tradisional yang diklaim ampuh menyembuhkan berbagai penyakit ternyata menyimpan bahaya laten. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat setelah membongkar peredaran obat bahan alam (OBA) yang berpotensi fatal bagi tubuh.

Berdasarkan hasil pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang Juli 2026, BPOM berhasil mengidentifikasi sebanyak 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya. Produk-produk ini terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, serta berisiko tinggi memicu kerusakan organ vital seperti ginjal dan jantung bagi siapa pun yang mengonsumsinya secara berkala.

Kronologi dan Proses Pengawasan BPOM

Penemuan puluhan produk berbahaya ini tidak terjadi secara kebetulan. BPOM menerjunkan tim pengawas di berbagai daerah untuk memantau pasar tradisional, toko obat, hingga platform e-commerce. Berikut adalah alur penindakan yang dilakukan oleh BPOM hingga rilis publik ini dikeluarkan:

  1. Pemantauan Pasar & E-Commerce: Petugas melakukan patroli siber dan pengawasan lapangan terhadap produk OBA yang dicurigai tidak memiliki izin edar.
  2. Pengambilan Sampel (Sampling): Tim BPOM membeli sampel dari 38 produk OBA yang beredar luas di tengah masyarakat.
  3. Pengujian Laboratorium: Sampel dites secara ketat untuk mendeteksi keberadaan Bahan Kimia Obat (BKO) terlarang.
  4. Penarikan dan Pemusnahan: BPOM menerbitkan instruksi penarikan produk dari pasaran serta melakukan pemusnahan barang bukti ilegal tersebut.

Ancaman Bahan Kimia Obat (BKO) bagi Organ Vital

Temuan utama BPOM menunjukkan bahwa sebagian besar obat alami ilegal tersebut sengaja dicampuri dengan Bahan Kimia Obat (BKO) tanpa dosis yang jelas. Praktik berbahaya ini dilakukan oleh oknum produsen nakal agar konsumen merasakan efek "tokcer" atau sembuh secara instan, tanpa memikirkan efek samping jangka panjang.

"Penggunaan Bahan Kimia Obat secara sembarangan dalam produk jamu atau obat tradisional adalah bentuk pelanggaran berat. Efek sampingnya tidak main-main, bisa memicu gagal ginjal akut hingga gagal jantung," tegas pihak berwenang BPOM dalam rilis resminya.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai perbedaan antara produk alami yang aman dan yang telah terkontaminasi BKO ilegal, simak perbandingan berikut:

Kriteria Analisis Obat Bahan Alam (OBA) Legal Obat Bahan Alam Ilegal (Temuan BPOM)
Izin Edar Terdaftar resmi di BPOM Fiktif atau Tidak Ada Izin
Kandungan Utama 100% Ekstrak Herbal Murni Herbal Dicampur BKO Dosis Tinggi
Efek pada Tubuh Bertahap dan Aman Instan, Namun Membebani Ginjal & Jantung
Risiko Kesehatan Sangat Rendah (Bila Sesuai Aturan) Tinggi (Gagal Ginjal, Kerusakan Jantung)

Langkah Cerdas Hindari Obat Alami Berbahaya

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh iklan jamu atau obat tradisional yang menjanjikan kesembuhan serba cepat. BPOM terus mengingatkan pentingnya menerapkan langkah **Cek KLIK** sebelum membeli produk obat tradisional di mana pun:

  • Cek Kemasan: Pastikan kemasan produk dalam kondisi utuh, tidak rusak, atau pecah.
  • Cek Label: Baca informasi produk yang tertera pada label dengan teliti.
  • Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi (POM TR/HT/FF) yang terdaftar.
  • Cek Kadaluarsa: Jangan pernah mengonsumsi produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa.

Dengan meningkatkan kewaspadaan mandiri, kita dapat melindungi diri dan keluarga dari ancaman 38 obat alami berbahaya yang dapat merusak kualitas hidup di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User