Sep 25, 2026
Hukum

Diskominfo Madina Tarik Mobil Dinas yang Disebut Angkut LPG

Panyabungan — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal buka suara setelah pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk m

Diskominfo Madina Tarik Mobil Dinas yang Disebut Angkut LPG

Panyabungan — Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mandailing Natal buka suara setelah pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas untuk mengangkut gas LPG bersubsidi viral di media sosial. Untuk memastikan tidak terulang lagi, seluruh kendaraan operasional kini ditarik dari bengkel dan dikendalikan ketat oleh pimpinan.

Kasus ini mencuat setelah foto kendaraan dinas bernomor polisi B 9134 POV beredar luas diduga sedang mengangkut tabung gas LPG. Temuan itu langsung menyita perhatian publik karena kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kedinasan, bukan kegiatan yang berpotensi merugikan negara.

Pernyataan Resmi Plt. Kepala Diskominfo

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Syail Lubis, S.T., M.M., angkat bicara terkait pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan angkutan LPG terjadi di luar sepengetahuan dan tanpa izin darinya selaku pimpinan.

"Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan angkutan LPG itu terjadi di luar sepengetahuan dan tanpa izin dari saya selaku pimpinan Diskominfo. Kami tidak pernah memberikan instruksi atau persetujuan apa pun untuk keperluan tersebut," tegas Muhammad Syail Lubis.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa pimpinan Diskominfo terlibat atau mengetahui aktivitas tersebut. Bagi Syail Lubis, kejadian ini merupakan pelajaran berharga bahwa pengawasan terhadap aset daerah harus diperkuat agar tidak lagi disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kendaraan Dinas Ditarik dari Bengkel

Sebagai langkah preventif, Diskominfo Madina langsung menarik seluruh kendaraan dinas yang sedang berada di bengkel. Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan momen kendaraan di luar pengawasan untuk keperluan pribadi.

Menurut keterangan resmi, penarikan kendaraan dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset daerah. Penggunaan kendaraan dinas kini sepenuhnya berada di bawah kontrol pimpinan dan setiap perjalanan kedinasan harus melalui prosedur yang jelas serta terdokumentasi.

AspekSebelumSesudah
PengawasanTerbatasDiperketat
Penarikan dari bengkelBelum adaSegera dilakukan
Izin penggunaanLonggarWajib persetujuan pimpinan

Teguran terhadap Oknum yang Menyalahgunakan

Diskominfo juga memberikan teguran tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas. Mereka yang nekat memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi harus siap menanggung konsekuensinya, baik berupa sanksi disiplin maupun proses hukum lebih lanjut.

Kejadian ini mengingatkan kita bahwa aset daerah adalah milik bersama yang harus dijaga. Jika dibiarkan, penyalahgunaan semacam ini bisa menjadi preseden buruk dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Harapan ke Depan

Syail Lubis berharap dengan langkah ini, kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Ia meminta seluruh pegawai Diskominfo untuk mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah menjadi kunci utama agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Diskominfo berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS andika-rivaldi

Reporter Fintech. Meliput payment gateway, bank digital, dan inklusi keuangan.

Comments (0)

User